SNT, Tapteng – Polisi mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Tersangka berinisial SDS (39) warga Jl SM Raja Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, diamankan dari rumahnya.
Baca Juga: Tiang Listrik Patah Tebu Ditabrak Dump Truk di Tapteng
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka SDS diamankan di Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus.
Gurning mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berdasar hasil pengembangan pasca AM ditangkap di belakang rumah SDS, pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Gempa M 5,8 Guncang Tua Pujat Sumbar
“Hasil pemeriksaan polisi, AM mengakui bahwa hendak mengantar narkotika jenis sabu-sabu pesanan SDS,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Untuk mencari barang bukti, polisi menggeladah badan tersangka dan lokasi. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus ganja yang dibungkus plastik bening seberat 8,68 gram, empat unit HP di lantai kamar tersangka SDS.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akan Jalani Kehidupan Terbaik Bulan Mei 2021
“Saat diinterogasi, tersangka SDS mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial D yang sudah berangkat ke laut sebagai nelayan,” ujar Gurning.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tapteng. (red)