Honda Jazz Tancap Gas Menuju Medan, Polisi Taput Curiga, Oh Ternyata..

Paparan Ketiga Tersangka dan Mobil yang Digunakan Membawa Ganja.
Paparan Ketiga Tersangka dan Mobil yang Digunakan Membawa Ganja.

SNT, Taput – Kepolisian Sektor (Polsek) Sipoholon gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30.50 Kg. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga laki-laki.

Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak, dan Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang berhasil menangkap tersangka dalam konferensi pers, Sabtu 22/5/2021) menjelaskan, ketiga tersangka membawa daun ganja kering tersebut dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka warga Percut Sei Tuan Deliserdang, inisial SH (25) sebagai sopir mobil), PPP (18) dan F (19).

“Ketiga tersangka bersama barang bukti ditangkap petugas dari Polsek Sipoholon Polres Taput, Sabtu (22/ 5/2021) pukul 09.30 WIB di Desa Sipahutar Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Taput,” Kompol Jonni Sitompul.

Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal ketika Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak bersama anggota sedang melaksanakan Operasi Yustisi (imbauan prokes) bersama Satgas COVID-19 di jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita, Taput, dan memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah Padangsidimpuan menuju Medan.

“Saat diberhentikan petugas, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah Kecamatan Sipoholon,” jelas Jonni Sitompul .

“Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di Jalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon dan melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan,” katanya.

Petugas pun tidak mau buruannya kabur, lalu mengejar mobil tersebut. “Tepat di Jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat dan berhasil menangkap sopir dan dua orang penumpang di dalamnya,” terang Kompol Jonni.

Setelah di geledah, dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dikemas rapi dengan plastik, dan dimasukkan ke dalam karung.

“Setelah kita lakukan interogasi di unit narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Tapsel menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut pada Jumat siang (21/5/2021),” jelasnya.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran, dengan membawa 20 kg daun ganja kering. “Dan ini yang kedua kali,” ungkap Jonni.

Waka Polres menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari siapa ketiga tersangka membeli ganja tersebut, dan akan dijual kepada siapa. “Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” tukasnya.

WhatsApp Image 2021 05 22 at 16.19.23
Barang Bukti Ganja yang Dibawa Ketiga Tersangka.

Barang bukti yang disita polisi dari ketiga tersangka yakni, sebuah karung plastik berisi 5 bal ganja kering, satu unit mobil Honda Hazz, serta tiga unit HP dan sebuah pisau.

“Atas perbuatan tersangka, kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *