Satpol PP Tapteng Amankan 9 Orang Wanita dari Kafe dan Warung Tuak

Wanita Rawan Sosial (WRS) yang Diamankan ke Kantor Satpol PP Tapteng. (Foto: dok_istimewa)
Wanita Rawan Sosial (WRS) yang Diamankan ke Kantor Satpol PP Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Pandan – Satpol PP Tapteng mengamankan sembilan orang wanita rawan sosial (WRS) dari Kafe dan Warung Tuak yang ada di sekitar Jalan Baru, serta dari sekitar Jalan Jenderal Feisal Tanjung (Jalan Baru), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

Selain dari sana, Satpol PP juga melakukan penertiban di sebuah Kafe yang ada di Kecamatan Pinangsori, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Dirawat di Rumah Sakit

Plt Kasatpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam memberantas kegiatan maksiat/prostitusi di seluruh wilayah di daerah itu.

Dijelaskan, penertiban dilakukan menjawab keresahan masyarakat. “Kami telah menertibkan 9 orang wanita rawan sosial atau WRS. Dari lokasi penertiban, kita juga menyita sejumlah minuman keras beralkohol jenis kamput,” ungkap Wi Chandry Limbong dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Honda CB 150 vs Honda Beat di Sibolga, Margaret Saragih Jatuh dari Boncengan

Wi Chandry merinci, pada penertiban Kafe dan Warung Tuak itu, pada Jumat (21/5/2021) pukul 00.30 WIB, sebanyak 4 orang WRS penduduk Tapteng diamankan yakni berinisial DS (35), EAS (16), RMDZ (25), dan EL (42).

Mereka diamankan dari dua warung tuak di sekitar Jalan Feisal Tanjung atau Jalan Baru Kecamatan Pandan.

Kemudian pada Minggu (23/5/2021) pukul 01.00 WIB, ditertibkan sebanyak 4 orang WRS berinisial LS (35) penduduk Tapteng, LH (34) dan RH (25), keduanya merupakan penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Diamankan dari Kafe Kolam di Kecamatan Pinangsori.

Baca Juga: Honda Jazz Tancap Gas Menuju Medan, Polisi Taput Curiga, Oh Ternyata..

WhatsApp Image 2021 05 23 at 22.13.22

Selanjutnya pada hari yang sama, pada pukul 01.30 WIB, Satpol PP mengamankan satu orang WRS berinisial R (33) penduduk Kabupaten Nias dari Kafe di Jalan Feisal Tanjung, Kecamatan Pandan.

“Para WRS itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah untuk pembinaan lebih lanjut. RMDZ (25) dan EL (42) sebagai pengunjung bersama suaminya telah dikembalikan kepada pihak keluarga setelah menunjukkan bukti identitasnya,” jelas Wi Chandry.

Baca Juga: Galang Dana Pensiun HKBP, Nikson: Dame Huriam, Satika: Malumma

Untuk itu, Satpol PP Tapteng mengimbau seluruh masyarakat, secara khusus kaum perempuan agar membatasi diri bergaul dan berkumpul di warung tuak atau kafe yang menyediakan minuman keras beralkohol.

“Apalagi hingga larut malam, agar tidak tercipta image sebagai WRS, seperti contoh penertiban operasi Yustisi itu,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *