SNT, Tapteng – Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dr FL Tobing, Capt. M. Kurniawan, memenangkan sidang gugatan perdata atas tanah di Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige pada Sidang Perkara Gugatan Perdata atas Tanah di Bandara Sibisa, Nomor: 75/PDT.G/2020/PN.Blg, Antara Pahala Sirait dan Ramison Barutu sebagai para penggugat melawan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Dr. FL Tobing, sebagai tergugat dua.
Demikian disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dr FL Tobing, Capt. M. Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (6/6/2021) malam.
“Sidang putusan sudah dilaksanakan pada hari Rabu, (2/6/2021) dengan putusan sebagai berikut: Dalam eksepsi Hakim menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2 turut tergugat 1, turut tergugat 2 dan turut tergugat 3. Dalam pokok perkara: Hakim menolak semua gugatan para penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara. Itulah hasil putusan Sidang hari Rabu yang berakhir pukul 19.45 WIB,” kata Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, terjadinya gugatan ini sampai ke PN Balige, karena ada masyarakat yang mengaku lahan mereka yang tidak termasuk dalam areal lahan Bandara Sibisa telah dicaplok.
Kepala UPBU FL Tobing digugat, karena keberadaan Bandara Sibisa itu di bawah naungan dari Bandara FL Tobing, Pinangsori. (red)






