Instruksi Wali Kota Sibolga: Pesta Pernikahan Tidak Boleh, Aktivitas di Pasar, Kafe dan Restoran Dibatasi

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan.
Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan.

SNT, Sibolga – Saat ini, Kota Medan dan Sibolga dinyatakan masuk level empat di situasi pandemi COVID-19. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah menginstruksikan kepada wali kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di seluruh desa dan kelurahan hingga RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menjelaskan, begitu mendapat informasi melalui media massa, pada Selasa (6/7/2021) kemarin, pihaknya langsung menggelar rapat bersama Kapolres, Dandim dan unsur Satgas Covid-19 Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Walaupun saat itu surat Instruksi Mendagri belum kami terima, kami langsung bergerak cepat. Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemko Sibolga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Hari ini, akan keluar Instruksi Wali Kota Sibolga, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri,” ungkap Jamaluddin Pohan kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Instruksi Wali Kota Sibolga itu antara lain, pasar beroperasi sampai pukul 17.00 WIB, restoran, kafe dan pedagang makanan sampai pukul 19.00 WIB. Pesta pernikahan tidak diperbolehkan.

“Hindari makan dan berlama-lama di kafe/restoran, makanan dibungkus dibawa pulang saja. Pesta pernikahan juga tidak boleh. Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas,” jelasnya.

Jamaluddin berharap kesadaran bersama warga Kota Sibolga untuk mematuhi protokol kesehatan (3M). Kalau tidak ada hal yang sangat penting, mohon di rumah saja.

“Kegiatan seminar, olahraga dan lainnya juga tidak diperbolehkan. Kami akan kembali aktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Razia Yustisi juga akan rutin. Setiap instansi juga WFO maksimal 25%, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum PPKM berakhir,” katanya.

Ketua DPRD, Akhmad Syukri Nazri Penarik menambahkan, hari ini harusnya sudah dijadwalkan sidang paripurna tentang LKPD di DPRD, tapi terpaksa dibatalkan.

“Inilah bentuk keseriusan kita mematuhi PPKM mikro. Kami berharap masyarakat juga patuh, ini demi kebaikan kita bersama,” singkat Syukri. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *