SNT, Sibolga – Polisi mengimbau warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) untuk tidak bepergian ke Kota Medan.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu R Sormin menjelaskan, imbauan ini sehubungan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kota Medan mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Dijelaskan, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVIDD-19.
Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
“Dengan ini kami mengimbau kepada warga Kota Sibolga untuk menunda, atau tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak ada hal yang sangat insidentil. Hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di kota Medan,” kata Sormin.
“Mari kita menjaga diri, mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan memakai masker, sering cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan mendukung kegiatan vaksinasi yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya. (ren)