Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Sibolga

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok/istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok/istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berinisial SP berusia 46 tahun warga Jalan Kesturi Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan, tersangka
SP ditangkap pada Sabtu pagi (3/7/2021) pukul 06.30 WIB. Polisi mendapat informasi ada masyarakat yang memiliki narkoba.

Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narboba Ipda Bagas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. “Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka SP diamankan ketika berdiri di depan rumahnya,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lantai II rumah tersebut, dan menemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu-sabu di dalam kaos kaki yang terikat di tiang jemuran.

Barang bukti lainnya adalah 20 buah plastik es mambo, dan dari saku celana, polisi juga menyita satu unit HP merk Nokia serta uang 50 ribu rupiah.

Berdasarkan pengakuan pria tiga anak ini, ia memperoleh sabu-sabu tersebut pada bulan Juni 2021 di belakang tempat perobatan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng sebanyak 5 zak/25 gram, harga beli per gram sebesar Rp 650 ribu.

“Sebahagian sabu-sabu tersebut telah dijual tersangka dan dikonsumsi. Pembelinya sebahagian, identitasnya telah kita dikantongi dan sebahagian lagi tidak diingat oleh tersangka,” kata Sormin.

“Tersangka mengenal penjual sabu-sabu kepada tersangka. Keduanya pernah sama-sama warga binaan di Lapas Sibolga,” bebernya.

Kronologis

Pada pertengahan Juni 2021 saat malam hari, tersangka SP mengendarai sepeda motor di depan eks Tagor Sibolga, dan kemudian bertemu dengan seorang laki-laki (identitas telah dikantongi polisi) yang pernah sama-sama warga Binaan Lapas Sibolga.

Kepada temannya itu, tersangka menawarkan pekerjaan. Setelah sepakat, keduanya pun bertemu di belakang perobatan di Kecamatan Pandan, keesokan harinya. Tiba di lokasi yang ditentukan, datang seorang laki-laki yang diduga suruhan teman tersangka, dan memberikan sabu-sabu sebanyak 25 gram/5 zak kepada tersangka.

Tersangka kemudian balik kanan ke rumahnya. Namun dia bingung berapa harga sabu-sabu tersebut dan kemudian menghubungi temannya melalui telepon genggam.

Diujung telepon, tersangka disuruh menjual sabu-sabu tersebut sebesar Rp 650 ribu per gram.

Barang haram itu selanjutnya dipaketi tersangka menjadi beberapa bungkus kecil. Dan hingga akhir Juni 2021 sabu-sabu tersebut telah dijual tersangka sekitar 20 gram, dan telah disetor kepada temannya tersebut sekitar besaran Rp 3.500.000- 4.000.000.

“Kita sudah melakukan pengembangan kasus ini, namun pemilik sabu-sabu belum kita temukan,” jelas Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *