SNT – Sudah lebih setahun Pemerintah mengimbau warga mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat berada di luar rumah. Salah satunya adalah memakai masker guna mencegah penularan COVID-19.
Namun faktanya di lapangan, masih saja ada masyarakat ditemukan yang tidak mematuhi prokes tersebut.
Baca Juga: Istri dan Anak di Tapteng, Suami Ditangkap Polisi di Sibolga
Tindakan fisik terhadap warga pun terpaksa dilakukan oleh Polisi dan petugas Satpol PP Tapteng, Minggu (15/8/2021).
“Kurang lebih 28 orang kita berikan teguran lisanm dan tindakan fisik seperti push up terhadap 2 orang,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis, Minggu petang.
Baca Juga: Bupati Bakhtiar Lantik Eks Ajudannya Jadi Sekda Tapteng
Dijelaskan, penegakan displin Prokes terhadap warga yang diberikan teguran lisan dan tindakan fisik ini di tiga lokasi termasuk di tempat wisata di Kabupaten Tapteng.
“Ada tiga lokasi pelaksanaan pendisiplinan prokes yang dilaksanakan petugas, yaitu di jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan. Kemudian di kawasan Pantai Ikan Bakar Roi Pandan, dan di kawasan Pantai Hotel PIA Pandan di Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan,” paparnya.
Baca Juga: Balap Liar di Sarudik Tapteng Bikin Warga Sulit Tidur
Horas Gurning menambahkan, di lokasi sasaran Operasi Yustisi, petugas juga membagian ratusan masker kepada warga secara gratis.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tapteng Kompol Yengki Deswand. (rank)