SNT – Polres Tapanuli Utara (Taput) hingga kini masih mengejar pemilik gubuk, yang digunakan RS oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama dua rekannya yang tertangkap saat asik mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pengakuan ketiga tersangka, sabu yang mereka konsumsi dibeli dari SS, pemilik gubuk. Sehingga dia kita kejar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Barimbing mengatakan pada saat petugas melakukan penggerebekan, sebenarnya ada empat orang.
Namun SS melarikan diri melompat ke arah jurang yang ada dekat gubuk. “Dengan adanya pengakuan ini untuk pengembangan kasus hingga tuntas, SS terus kita cari hingga dapat, dan saat ini dia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Taput,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil assement yang dibawakan Sat Narkoba Polres Taput ke BNNK Simalungun, keluar penelitian khusus (Lipsus) terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika oleh oknum ASN dan dua rekannya disarankan untuk rehabilitasi.
“Hasil assement, ketiga tersangka disarankan rehabiltasi di Lintong Ni Huta Kabupaten Humbahas,” kata Barimbing.
Meski demikian, Barimbing mengatakan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap dilanjutkan. “Nanti kita lihatlah proses hukum pengadilan berapa lama ketiga tersangka akan direhabilitasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (23/8/2021) di sebuah gubuk di Desa Sabungan Ni Huta III, Kecamatan Sipahutar, Taput yakni, satu oknum ASN berinisial RS (47), RSS berinisial (25) dan MS berinisial (35). Ketiga tersangka digerebek dan berhasil ditangkap saat sedang pesta sabu. (ts)