SNT – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA alias R (38) warga Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
RA adalah seorang pedagang, dan sebelumnya tinggal di Lingkungan II Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Ia diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis mengatakan, RA diamankan Sat Narkoba pada Selasa (24/8/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB setelah menerima informasi.
“Tersangka RA diamankan dalam sebuah rumah di jalan SM Raja dekat tempat ibadah Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga,” ungkap Sormin, Selasa (31/8/2021).
Untuk mencari barang bukti, Polisi pun menggeledah tersangka RA, dan dari saku celananya sebelah kiri ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Kemudian uang sebanyak Rp 500 ribu, dan satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang diselipkan di celana yang dipakai tersangka.
“Selanjutnya tersangka RA diboyong ke Polres Sibolga, dan urine-nya dites positif mengandung Amphetamine,” bebernya.
Berdasarkan catatan kepolisian, rupanya tersangka RA sudah pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara yang sama yakni narkoba.
“Pertama pada tahun 2014, divonis selama 1 tahun, dan kedua tahun 2016, divonis selama 5 tahun di Lapas Sibolga, dan telah berumahtangga dengan anak 2, dan tahun 2018 bercerai,” jelas Sormin.
Kepada Polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari identitas telah dikantongi, pada Sabtu (21/8/2021) pukul 22.00 WIB di jalan SM Raja Gang Sihopohopo Sibolga seharga tiga juta rupiah sebanyak tiga gram.
“Tersangka juga mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2014,” ungkap Sormin lagi.
Kronologis tersangka RA diamankan
Sebelumnya tersangka RA sedang berada di tangkahan di Kota Sibolga. Rupanya saat itu ia sudah kehabisan stok sabu-sabu untuk dikonsumsinya. Tersangka RA pun menghubungi langganannya untuk membeli sabu.
Dengan bermodal tiga juta rupiah, si penjual sabu-sabu pun selanjutnya menyuruh RA ke tempat biasa bertransaksi barang haram tersebut. “Selanjutnya tersangka RA menuju rumah si penjual sabu-sabu tersebut dan menyerahkan uang tiga juta rupiah,” terang Sormin.
“Uangnya ini pas kan? Barang di dalam kotak rokok GG Surya diletakkan di bawah kaki meja,” kata si penjual kepada tersangka RA.
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, tersangka RA kemudian pergi ke tangkahan, dan mengambil sedikit sabu-sabu untuk ia konsumsi.
Selanjutnya pada Selasa (24/8/2021) pukul 07.00 WIB, tersangka dihubungi oleh seseorang yang identitas telah dikantongi polisi. “Di mana kawan, datanglah ke sini dan kalau ada sabumu di sini saja kita pakai“.
Dan sekitar pkl 08.30 WIB, tersangka RA menuju tempat yang menghubunginya tadi. Tiba di rumah tersebut, tersangka melihat teman yang menghubunginya bersama temannya yang tidak ia kenal.
“Dan sekira pukul 09.00 WIB, petugas datang dan melakukan penggerebekan. Saat itu teman tersangka melarikan diri, dan tersangka dapat diamankan,” jelas Sormin.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dan dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ren)