Polres Taput Tangkap Sindikat Curanmor

Foto: Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung Pimpin Konferensi Pers, Sabtu (25/9).
Foto: Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung Pimpin Konferensi Pers, Sabtu (25/9).

SNT – Polres Taput mengamankan tiga orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor). Ironisnya, dari tiga pelaku dua orang masih di bawah umur.

Ketiga pelaku yakni RSG (18) warga Deli Serdang, SS (15) dan RS (15) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatara Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Para tersangka diamankan di lokasi terpisah, RSG di Amplas Medan, sementara SS dan RS diamankan dari rumah mereka.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung dalam Press Release di Mapolres setempat, Sabtu (25/9) mengatakan tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah pada malam hari.

“Pelaku mengelilingi lokasi rumah para korban, memastikan keadaan aman lalu pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ungkap Ronald.

Dijelaskan, terbongkarnya sindikat ini, berawal dari laporan tiga orang warga Taput yang kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan.

Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan, bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Tarutung.

Setelah dikembangkan, Kanit I Pidum, Aiptu Mistranius Purba langsung mengamankan tersangka RSG dari Kota Medan.

Pengungkapan kasus curanmor ini, Polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor. Dari rumah tersangka RSG, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, dan 3 unit lagi diamankan yang sempat disembunyikan di daerah Komplek Stadion Kota Tarutung.

“Tersangka RSG telah melakukan tindak curanmor sebanyak 11 kali. Diantaranya tujuh kali di wilayah Tapanuli Utara pada periode Agustus September,” ungkap Ronald sesuai keterangan tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *