Waduh, Kemensos Nonaktifkan 10.681 Peserta BPJS di Taput

IMG 20211005 WA0183
Kepala Cabang BPJS Sibolga.

SNT – Di tengah Perayaan Hari Jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), banyak masyarakatnya harus menelan pil pahit. Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menonaktifkan sebanyak 10.681 ribu peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Ada sebanyak 10.681 peserta. Penonaktifan tertanggal 1 Oktober 2021,” ungkap Kepala Cabang BPJS Sibolga, Bernat Sibarani kepada wartawan di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung, Senin (5/10).

Bacaan Lainnya

Bernat Sibarani mengatakan penonaktifan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Lebih lanjut Bernat menjelaskan, penonaktifan dilakukan setelah Kemensos RI melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dari angka 10.681 tersebut setelah dilakukan verifikasi atau pemadanan bisa saja ditemukan NIK si penerima tidak masuk dalam data Dukcapil, penerima pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,”  sambung Bernat Sibarani didampingi Kepala Kantor BPJS Taput, Isabella Mayestorini Sianipar.

Bernat mengemukakan, berdasarkan pengolahan data yang dilakukan pihaknya atas data peserta yang dinonaktifkan, terdapat sejumlah orang yang pernah mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Artinya mereka berpotensi, nantinya akan kembali lagi ke rumah sakit,” ujarnya.

IMG 20211005 WA0184

Sehingga dalam mengatasi hal-hal seperti ini, pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk memastikan seluruh peserta yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam DTKS, sebagai langkah pertama.

“Dan yang kedua, harus dipastikan bahwa penduduk yang 10.681 ini, NIK-nya padan dengan Dukcapil,” jelas dia.

Jika kedua hal tersebut telah dipenuhi, kata Bernat, sesuai dengan arahan Kemensos, data tersebut kembali dapat diusulkan.

“Akan tetapi jika tidak bisa diakomodir kembali sesuai besaran kuota 9,7 juta jiwa se Indonesia, kemungkinan Pemda melalui APBD-nya akan menyikapinya. Inilah ‘opportunity’ dari masing-masing pemerintah daerah, siapa yang cepat untuk mengusulkan,” tukasnya.

Bernat menambahkan, sesuai kebijakan Kemensos, saat ini penduduk yang termasuk dalam data 10.681 peserta yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi dinas sosial setempat untuk memastikan DTKS-nya untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK-nya. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *