10.681 Peserta BPJS Dinonaktifkan, Ini Sikap DPRD Taput

Foto Depan Gedung DPRD Taput.
Foto Depan Gedung DPRD Taput.

SNT – DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) segera menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 10.681 pengguna, sebagaimana tertuang dalam keputusan Kementerian Sosial RI nomor 92/HUK/2021, dan diberlakukan sejak 1 Oktober 2021.

“Kita sangat ‘concern’ atas hal ini. Persoalan pelayanan kesehatan masyarakat tak boleh sampai terabaikan, terutama bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS,” ujar Royal Simanjuntak, Ketua Komisi C DPRD Taput kepada wartawan, Rabu (6/10).

Bacaan Lainnya

Royal mengatakan, begitu mengetahui informasi tersebut pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk menghadiri rapat kerja bersama dengan DPRD yang dijadwalkan pada Senin 11 Oktober nanti.

“Dalam rapat tersebut nanti kita mengundang BPJS Tarutung, Dinas Sosial Taput serta Dinas Dukcapil,” jelas Royal.

Dalam rapat nanti lanjut Royal, akar persoalan yang menyebabkan tindakan penonaktifkan hingga bagaimana langkah agar kepesertaan tersebut diaktifkan kembali, akan dibahas.

“Bila nantinya, kita (Pemkab Taput) yang akan menalanginya, tentu saja hal ini akan sangat membebani anggaran. Sebab, sesuai kalkulasi sederhana, jika 10.681 peserta dengan nilai tanggungan sebesar Rp.35 ribu per jiwa per bulan, itu akan menyedot anggaran senilai Rp.4,4 miliar, pertahunnya,” ungkap Royal.

“Perbaikan data, termasuk sinkronisasi data pada DTKS dengan NIK, kemungkinan besar segera akan ditempuh sebagai langkah awal,” sebutnya.

Masih kata Royal, kondisi ini bukan pertama sekali terjadi. Persoalan yang sama juga dialami sebanyak 4.025 peserta BPJS yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara, juga dinonaktifkan per tanggal 1 Januari 2021 akibat defisit anggaran.

“Saat itu, kita segera menyurati dinas kesehatan provinsi dan gubernur agar kepesertaan mereka (peserta BPJS) direaktivasi kembali meski saat ini belum aktif,” aku Royal.

“Artinya angkanya sudah semakin tinggi yakni 4025 sumber APBD Sumut dan 10681 sumber kementerian. Total 14.706 warga Taput tidak lagi peserta BPJS dan ini harus cepat ditangani,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, informasi mengenai banyaknya jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Sibolga, Bernat Sibarani kepada wartawan di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung, Senin (5/10) kemarin.

“Ada sebanyak 10.681 peserta. Penonaktifan tertanggal 1 Oktober 2021,” ungkap Bernat Sibarani.

Dia mengatakan penonaktifan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang penetapan PBI-JK tahun 2021.

Bernat menjelaskan, penonaktifan dilakukan setelah Kemensos RI melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dari angka 10.681 tersebut setelah dilakukan verifikasi atau pemadanan bisa saja ditemukan NIK si penerima tidak masuk dalam data Dukcapil, penerima pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Bernat.

Dia menuturkan, berdasarkan pengolahan data yang dilakukan pihaknya atas data peserta yang dinonaktifkan, terdapat sejumlah orang yang pernah mendapatkan pelayanan kesehatan. “Artinya mereka berpotensi, nantinya akan kembali lagi ke rumah sakit,” jelas Bernat.

Sehingga lanjut dia, dalam mengatasi hal-hal seperti ini, pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk memastikan seluruh peserta yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam DTKS, sebagai langkah pertama. “Dan yang kedua, harus dipastikan bahwa penduduk yang 10.681 ini, NIK-nya padan dengan Dukcapil,” ujarnya.

Menurutnya, jika kedua hal tersebut telah dipenuhi sesuai dengan arahan Kemensos, data tersebut kembali dapat diusulkan. “Akan tetapi jika tidak bisa diakomodir kembali sesuai besaran kuota 9,7 juta jiwa se Indonesia, kemungkinan Pemda melalui APBD-nya akan menyikapinya. Inilah ‘opportunity’ dari masing-masing pemerintah daerah, siapa yang cepat untuk mengusulkan,” ungkapnya.

Bernat menambahkan, sesuai kebijakan Kemensos, saat ini penduduk yang termasuk dalam data 10.681 peserta yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi dinas sosial setempat untuk memastikan DTKS-nya untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK-nya. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *