Polres Padangsidimpuan-Polda Sumut Amankan Penusuk Perut Pelajar

Tersangka YH (celana coklat) Diamankan Tim Tekab Polres Padangsidimpuan (kanan-korban) saat Dirawat di Rumah Sakit. (dok/istimewa)
Tersangka YH (celana coklat) Diamankan Tim Tekab Polres Padangsidimpuan (kanan-korban) saat Dirawat di Rumah Sakit. (dok/istimewa)

SNT – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan-Polda Sumut mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Sarlin Halawa (15) warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), terluka.

Tersangka YH (27) seorang petani warga Desa Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno menjelaskan, tersangka YH diamankan pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB oleh Tim Tekab Sat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka YH diketahui sedang berada di Desa Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

“Tim Tekab langsung bergerak, dan sesampainya di Desa Mosa Julu Kecamatan Angkola Selatan, tersangka YH langsung diamankan,” jelas Bambang Priyatno, Sabtu (23/10/2021).

Setelah diinterogasi di TKP, tersangka mengakui perbuatannya, dan selanjutnya YH diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YH mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam perut korban di bagian kiri dengan sebilah pisau,” jelas Bambang.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Aksi penganiayaan terhadap korban terjadi pada Kamis (7/10/2021) pukul 13.30 WIB di Dusun Sibulutolang Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

“Kejadiannya berawal saat korban menegur pelaku yang memakai anting-anting datang ke pesta (TKP),” ujar Bambang.

Kabar anaknya ditikam oleh tersanga YH sampai kepada ayahnya, dan langsung bergegas ke RSU Padangsidimpuan. “Atas kejadian tersebut, ayah korban keberatan dan mengadukannya ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pisau yang dilakukan tersangka menganiaya korban.

“Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangg Perlindungan Anak,” Bambang Priyatno menambahkan. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *