Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut Amankan Jurtul Kim di Hutabalang

WhatsApp Image 2021 11 17 at 18.08.41
Tersangka RYH Diapit Personel Sat Reskrim Polres Tapteng

SNT – Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut mengamankan seorang laki-laki dari sebuah warung di jalan Padangsidimpuan, Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Rabu (17/11/2021) malam.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo menjelaskan laki-laki yang diamankan tersebut RYH alias Tauruk (33) warga Lingkungan IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

“RYH diamankan petugas dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim,” kata Sisworo, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan, dari tersangka RYH turut disita barang bukti dua unit handphone merek Oppo A1K warna hitam, dan merek Samsung warna putih. Di dalam kotak pesan handphone tersebut ditemukan berisi nomor tebakan judi jenis Kim dan Togel. “Barang bukti uang tunai sebesar Rp 581 ribu juga turut disita dari tersangka,” jelas Sisworo.

Tersangka diamankan setelah personel Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi bahwa ada permainan judi Kim di sebuah warung.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan pada sekira pukul 21.30 WIB, tersangka RYH tertangkap tangan sedang menjual angka-angka tebakan Judi Kim,” ujar Sisworo.

Untuk proses lebih lanjut, petugas membawa tersangka RYH dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *