Sat Reskrim Polres Tapsel-Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Calo CPNS

WhatsApp Image 2021 11 16 at 21.53.45

SNT – Sat Reskrim Polres Tapsel-Polda Sumut menangkap seorang laki-laki berinsial IED (42) warga Batang Angkola, Sumatra Utara. Kasusnya tindak pidana penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tersangka IED ditangkap dari persembunyiannya di Kota Medan pada Kamis (11/11/2021) lalu setelah berstatus DPO selama setahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan kepada korban tersangka IED menjanjikan para korbannya bisa memuluskan untuk masuk CPNS di Kemenkumham) melalui jalur penyisipan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban yang tertipu sudah 13 orang, dan yang sudah membuat laporan resmi baru 3 orang,” jelas Roman didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Rabu (17/11/2021).

“Kita berharap melalui press rilis ini, jika ada korban-korban lain ditunggu laporannya di Polres Tapsel,” sambungnya.

Roman mengatakan, IED ditangkap atas laporan salah satu korbannya bernama Sangap Daulay. “Tersangka mengakui perbuatannya. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Tapsel telah menetapkan status DPO terhadap tersangka IED. Kasus ini bermula pada Desember 2019 silam. Saat itu korban mendapatkan kabar bahwa pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk jadi CPNS di Kemenkumham.

Korban mendatangi kediaman pelaku di Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Di rumah tersangka, korban menyerahkan berkas serta uang tunai Rp 150 juta. Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya.

“Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Ia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan,” kata Roman.

Kemudian, pada 6 Februari 2020, tersangka IED sempat menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk biaya pengurusan administrasi peserta seleksi CPNS. Korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.

Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Merasa tertipu, korban lantas membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.

“Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” jelas. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *