SNT, Tapteng – Sebanyak 149 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sibolga mendapat remisi, tepat pada Hari Raya Natal. Tidak semua mendapat remisi, hanya yang berperilaku baik.
“Keseluruhannya merupakan remisi khusus I (RKI), atau pengurangan sebagian masa pidana,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Sibolga, Tapianus A. Barus kepada SNT, Sabtu (25/12/2021).
Tapianus mengatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen. Mereka dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pemberian remisi ini, lanjut Tapianus, diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta semakin dapat meningkatkan keimanan agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
“Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya. (snt)