Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sibolga

WhatsApp Image 2022 01 30 at 21.31.42
Tersangka CAH.

SNT, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap seorang bandar narkoba dari rumahnya di jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis mengatakan, tersangka inisial CAH (42), ditangkap pada Kamis (27/1/2022 ) sore pukul 17.30 WIB.

“Penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Horas Gurning, Rabu (2/2/2022).

Horas mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tersangka dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, dan akan melakukan transaksi di sekitaran jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang diduga sebagai rumah terduga pelaku, dan melihatnya sedang memaketi sabu-sabu di dalam rumah, dan selanjutnya tim melakukan pengerebekan serta mengamankan tersangka,” kata Horas.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan di rumah tersangka CAH, dan menemukan barang bukti dua belas paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, petugas juga menyita tas dompet warna hitam berisi satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar tersangka beserta satu unit handphone.

“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka CAH mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di Kota Sibolga, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan,” jelas Horas.

WhatsApp Image 2022 01 30 at 21.32.02
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka CAH.

“Saat ini tersangka CAH sudah kita amankan guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kapolres Tapteng juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *