SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang nelayan berinisial M alias Z (33) sebagai terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. M ditangkap di jalan SM, Raja Gg Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Senin (21/3/ 2022) sekira pukul 14.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Tapteng.
“Penangkapan tersangka M setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang nelayan yang merupakan bandar dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sibolga Selatan, yang sudah cukup lama dan sangat terselubung,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (22/3/2022).
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggotanya untuk segera lakukan lidik,” sambung Horas.
Ia mengatakan, tersangka M berhasil ditangkap setelah petugas melakukan Undercover Buy dengan cara memesan sabu-sabu lewat handpone. “Tersangka M berhasil dipancing untuk bertransaksi dan dipastikan akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menentukan lokasinya. Dan setelah disepakati Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung menuju ke lokasi yang sudah disepakati dan melakukan pengintaian, serta sesuai informasi tepatnya di depan rumah terduga pelaku,” jelas Horas.
“Tidak terlalu lama pengintaian sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki sesuai ciri dari informasi yang didapat berdiri di depan salah satu rumah yang ada di Gang Nuri tersebut seperti menunggu seseorang, dan petugas langsung mengamankan tersangka M tepat di depan rumahnya,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, yang juga dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka M, beratnya kurang lebih 1,01gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone Merk Vivo warna hitam dari kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Kami sampaikan juga bahwa Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, tetap menekankan kepada Kasat Narkoba untuk tidak pernah berkompromi dan terus kejar pelaku pelaku tindak pidana narkoba, dan diharapkan informasinya dari masyarakat, karena tanpa itu tidak akan bisa kita memberantas narkoba,” katanya.
“Dan saat ini tersangka M sudah diamankan di Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Horas Gurning menambahkan. (snt)