SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor), Minggu siang (13/3/2022) pukul 13.00 WIB. Tersangka seorang laki-laki pengangguran berinisial RLT alias R (21) warga jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
“Tersangka RLT ditangkap ketika sedang tidur di rumahnya,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Sormin mengatakan, tersangka ditangkap setelah Polres Sibolga menerima laporan korban seorang pendeta bernama Maslan Situmorang (49) warga jalan SM Raja, Sumbul, Kabupaten Dairi. “Saat itu, sepeda motor yang dicuri tersangka berada di komplek gereja HKBP jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Simaremare Kota Sibolga. Dimana saat itu pada hari Rabu (9/3/2022) pukul 09.00 WIB, sepeda motor Supra X warna hitam diparkirkan di depan rumah, dan kemudian korban melakukan rapat, dan pada pukul 17.30 WIB, anak korban menemui korban di ruang rapat dengan mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada lagi di tempat semula,” jelas Sormin.
“Dan setelah dicek melalui cctv, kelihatan seorang laki laki mendorong dan membawa sepeda motor tersebut, sehingga korban dirugikan sekitar delapan juta rupiah,”’ tambahnya.
Sormin menjelaskan, tersangka seorang lajang, dan belum pernah dihukum. “Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka, yang saat itu tergantung kunci kontak. Setelah sepeda motor tersebut dicuri, tersangka membawanya ke arah Balige, dan di sana sepeda motor tersebut dijual kepada identitasnya yang telah kita kantongi seharga satu juta rupiah, dan pada ofrang tersebut, tersangka telah dua kali menjual sepeda motor,” paparnya.
Sormin menerangkan, aksi tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik pendeta itu, saat tersangka hendak ke Sorkam, Tapteng, mencari kerja untuk mendapatkan biaya melihat orangtua tersangka yang sakit di Pematangsiantar.
“Saat itu tersangka dibonceng temannya naik sepeda motor, dan ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, tersangka melihat temannya marga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut, sehingga tersangka turun, dan berjalan menuju gereja, dan dengan temannya tersebut tersangka masih sempat makan di gereja,” kata Sormin.
“Dan setelah itu, tersangka pergi ke kamar mandi, dan melihat satu sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung, dan setelah keluar dari kamar mandi tersangka masih melihat sepeda motor tersebut masih ada, dan kunci masih tergantung, sehingga timbul niatnya untuk mencurinya,” tambahnya.
Setelah mengamati situasi di lokasi aman, tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah pintu gerbang, dan kemudian menghidupkannya, dan membawanya ke Balige. “Di Balige, tersangka menemui orang yang pernah membeli sepeda motor dari tersangka, dan semula sepeda motor tersebut ditawarkan seharga satu juta lima ratus ribu rupiah, dan tersangka menerangkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, sehingga dibayar seharga satu juta rupiah,” lanjut Sormin.
Selanjutnya tersangka berangkat ke Pematangsiantar untuk menemui ibunya yang sedang dirawat dan rencananya akan dibawa ke Medan. Tiba di RS di Pamatangsiantar, ibu tersangka ternyata telah meninggal dunia, dan akan dibawa ke Sibolga.
“Sehingga tersangka kembali ke Sibolga, dan ke rumah tersangka di Pandan, Tapteng. Setelah ibu tersangka dimakamkan pada hari Minggu (13/3/2022) pukul 13.00 WIB, tersangka diamankan di rumahnya ketika tidur, dan selanjutnya dibawa ke Balige,” ujar Sormin.
“Tiba di Balige, sepeda motor yang dijual tersangka, ditemukan pada sebuah warung, namun orang yang membelinya tidak ada, sehingga tersangka dibawa ke Polres Sibolga,” jelasnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (snt)