Seorang Perempuan Terduga Bandar Sabu di Tapteng Ditangkap Polisi

bandar
Tersangka Diamankan di Polres Tapteng. (Foto: Dok/Istimewa)

SNT, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang perempuan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan tersangka berinisial RH alias OD (47).

Bacaan Lainnya

Horas menjelaskan, tersangka RH sehari-hari sebagai petani, juga sebagai pengedar narkoba, warga jalan Poriaha I Panorusan, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara. “Tersangka ditangkap pada Rabu 23 Maret sekira pukul 16.20 WIB di kediamannya,” ungkap Horas dalam keterangan tertulis diperoleh, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, penangkapan RH setelah petugas Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng yang sudah cukup lama melakukan perbuatannya.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapteng langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IPDA Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Horas.

Petugas selanjutnya bergerak ke arah kediaman terduga pelaku. “Tim langsung melakukan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku RH alias OD, dan melihat terduga pelaku berada di dalam rumah,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas langsung bergerak masuk ke dalam rumah tersangka. “Setelah masuk ke dalam rumah, petugas melihat RH menggenggam sesuatu di tangan kanannya, dan petugas langsung menyuruh membuka genggamannya, dan ternyata ada beberapa bungkusan plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabbu-sabu,” beber Horas.

“Setelah dibuka bungkusan plastik klip tersebut, ternyata ada enam belas paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 4,66 gram, dan disita sebagai barang bukti,” sambungnya.

Selanjutnya kata Horas, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RH alias OD diproses hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *