Bawa Sabu dan Ekstasi dari Medan, Pria Warga Tapteng Ditangkap di Sitahuis

Untitled
Tersangka R dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng.

SNT, Tapteng – Ketahuan bawa sabu dan ekstasi dari Medan, seorang laki-laki warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), ditangkap polisi, Rabu (6/4/2022).

Tersangka berinisial R (48) warga jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Tersangka R ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng di jalan Sibolga-Tarutung Km 18, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (7/4/2022).

Horas menyebut, penangkapkan R berawal dari informasi yang diperoleh polisi, bahwa ada seorang laki-laki diduga bandar narkoba datang dari Medan menuju Kabupaten Tapteng dengan mobil penumpang.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono tidak mau kehilangan target, dan langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan ke daerah yang diperkirakan lewatnya kendaraan yang membawa pelaku,” kata Horas.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng langsung meluncur ke lalan lintas Sibolga-Tarutung, tepatnya di Km18 Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis.

“Sekira pukul 10.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Tapteng melihat ada satu mobil penumpang yang melintas dan langsung disetop serta dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil, dan satu orang yang dicurigai sesuai informasi langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku,” jelas Horas.

Dari kantong celana sebelah kiri tersangka R, petugas menemukan satu bungkusan dari tisu warna hijau.

“Dan setelah tisu tersebut dibuka, berisikan satu bungkus rokok gudang garam merah dan didalamnya berisikan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat kurang lebih dua koma satu tujuh gram,” bebernya.

“Selain itu, petugas mengamankan lima butir pil ekstasi warna pink atau merah jambu yang dibungkus plastik klip bening seberat kurang lebih dua koma empat empat gram, dan telah disita sebagai barang bukti,” tegas Horas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R kini telah diamankan di Polres Tapteng guna diproses hukum sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *