Polres Tapteng Tangkap 2 Laki-laki Terduga Bandar Narkoba di Sibolga

WhatsApp Image 2022 04 07 at 04.04.39
Kedua Tersangka Diamankan di Polres Tapteng

SNT, Tapteng – Dua orang laki-laki terduga bandar narkoba sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (6/4/2021) malam di Kota Sibolga, Sumatra Utara, sekira pukul 11.30 WIB.

Kedua laki-laki tersebut berinisial RW alias U (20), dan S alias AL (51). Keduanya, warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Tanpa menunggu waktu lama, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi,” ungkap Horas dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (8/4/2022).

Setibanya di lokasi sasaran sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melihat seorang laki laki sesuai informasi (tersangka RW), dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lokasi penangkapan.

“Dan di semak semak dekat penangkapan tersangka, petugas menemukan sebuah buah botol kecil merk Geliga yang di dalamnya berisi sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto kurang lebih satu koma dua tujuh gram,” kata Horas.

Hasil interogasi terhadap RW, ia mengaku sabu-sabu yang akan ia edarkan tersebut merupakan milik tersangka S.

“Mendapat keterangan tersebut, tim langsung mengamankan S di rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, namun tidak ditemukan barang berupa narkoba,dan dari terduga ditemukan satu unit handphone merk Nokia warna hitam putih, namun kepada petugas tersangka S membenarkan bahwa barang berupa narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari RW adalah miliknya,” tukasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RW alias U dan S alias AL digelandang ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Horas. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *