Polisi Gerebek Rumah Nelayan di Sibolga, Ini Kasusnya

IMG 20220520 110205
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

SNT, Tapteng – Seorang nelayan asal Sibolga, Sumatra Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka seorang laki-laki berinisial RSS (38) warga jalan Malaka Kelurahan Pancuran bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RSS ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng, Selasa, (17/5/22) lalu pukul 20.15 WIB,” ungkap Horas Gurning dalam keterangannya diterima, Jumat (20/5).

“Penangkapan dilakukan setelah personel Polres Tapteng mendapat informasi tentang adanya pengedar sabu yang sering bertransaksi narkoba di rumahnya,” beber Gurning.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi, dan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi rumah terduga pelaku. Setelah petugas merasa yakin akan ada transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam rumah. Saat itu, petugas melihat terduga berada di dekat pintu kamar tidur,” jelas Gurning.

“Setelah RSS diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, serta lokasi tempat diamankannya tersangka. Dan pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 1 buah dompet kecil warna silver yang berisikan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,99 gram yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam silver dari lantai ruang tamu terduga pelaku, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dari lantai kamar,” paparnya.

Gurning menambahkan, pihaknya berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian, dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RSS digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tegasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *