SNT, Taput – Polisi dan Satpol PP merazia sejumlah kafe liar di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Sabtu (11/6/2022).
Razia gabungan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Taput, AKP Rajoki Harahap dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, razia dilaksanakan untuk memeriksa legalitas kafe seperti izin usaha dan memantau pekerja di dalamnya, apakah ada yang masih di bawah umur, serta pengawasan peredaran narkoba.
“Dalam razia tadi malam hingga dini hari, petugas mendatangi beberapa tempat kafe liar, seperti di Terminal Tarutung dan di Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita,” kata Aiptu Walpon dalam keterangannya diterima Minggu (12/6/2022).
Kafe lainnya yang didatangi petugas adalah Kafe Senorita (Sarajevo), Kafe Cantik, Kafe Gadis, Kafe Gabe
Kafe Butar dan Kafe Mak Butet.
Hasil rajia tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya perederan narkoba serta pekerja yang masih di bawah umur. “Yang berhasil di temukan dari salah satu kafe yaitu kafe Mak Butet di Pancur Napitu, adanya dua orang perempuan sebagai waitress tanpa kartu identitas atau KTP,” ungkap Walpon.
“Keduanya yaitu Rahmi (25) warga Kuala Cangkoe Aceh Utara dan Putri Sari Hutagalung (20) warga Sibolga. Selanjutnya kedua wanita tersebut diamankan ke kantor Satpol PP untuk diinterogasi serta untuk dilakukan pembinaan,” lanjutnya.
Walpon menambahkan, semua kafe yang didatangi tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari Pemkab Taput. Untuk itu kita imbau pengusaha kafe tersebut agar melengkapi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Untuk itu, Tim mengimbau agar menutup segala usaha yang illegal sebelum ada izinnya,” tegas Walpon mengakhiri keterangannya. (snt)