SNT, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap dua orang laki-laki pengedar narkoba di wilayah hukumnya, pada Kamis (23/6/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua laki-laki tersebut berinisial RAL (48) warga Lingkungan III, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, dan inisial IH (42), warga Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
“Keduanya diamankan saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja kepada pemesan di jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP H.Gurning dalam keterangan tertulis diperoleh, Minggu (26/6/2022).
BACA JUGA: Ganja Ini Diterima ESS di Pangkalan Angkot Kalangan, Lalu Dibawa ke Lapo Tuak di Tukka
Menurut Gurning, penangkapan keduanya setelah Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba dua orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih menuju ke arah Kota Pandan, Tapteng.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi yang didapat,” kata Gurning.
BACA JUGA: Ibu Muda Ini Menangis Dituduh Mencuri Rp10 Ribu dan Dipaksa Lakukan Reka Ulang
Selanjutnya petugas melihat sepeda motor sesuai informasi sedang melintas, dan menuju ke jalan Abdul Rajab Simatupang, serta dibuntuti. “Sesampainya di TKP, petugas langsung mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
Untuk mencari barang bukti, petugas langsung menggeledah badan kedua tersangka dan lokasi. “Petugas pun berhasil menemukan satu buah plastik warna biru berisikan narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan RAL seberat brutto barang bukti narkotika ganja kurang lebih 20,77 gram,” beber Gurning.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang dikendarai kedua tersangka.
BACA JUGA: Kapolres Sibolga Tersenyum, Anak Kecil Itu Tak Cengeng saat Digendong
“Menurut keterangan dari kedua tersangka bahwa narkoba jenis ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang inisialnya tidak diketahui, dan berjanji akan membeli narkoba jenis sabu sabu kepada kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki laki di Hutabalang Kecamatan Badiri Tapteng, dan ketika hendak mengantarkan barang tersebut kepada pemesan dengan harapan pemesan juga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari mereka, namun belum kesampaian sudah tertangkap polisi,” terang Gurning.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka RAL dan IH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tutupnya. (SNT)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)