SNT, Tapteng – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobi merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1266 IA.
Di hadapan awak media, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan tersangka pelaku pencurian berinisial AAN alias Adi (40) warga Jalan Paku Gang Mas, Lingkungan IX, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Jimmy Samma menyampaikan, korban atau pemilik mobil bernama Ahmad Darwish Adhibi, warga Jalan ST. Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Korban melapor ke Polres Tapteng telah kehilangan satu unit mobilnya pada hari Minggu 10 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB yang saat itu sedang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Jimmy, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/7/2022).
Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap identitas tersangka AAN, hingga akhirnya ditangkap dari kediamannya di Medan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, pada Selasa (12/7/2022) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Terungkap juga bahwa tersangka ternyata merupakan abang sepupu korban, dan pernah bekerja sebagai sopir mobil rental milik korban.
“Jadi pelaku melakukan pencurian saat korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah, setelah itu pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti plat nopol kendaraan,” ungkap Jimmy.
“Setelah tersangka ditangkap, terungkap bahwa mobil yang dicurinya itu telah dijual kepada warga Medan, dan penadahnya juga turut ditangkap seorang laki-laki berinisial S alias H (47). Tersangka menjual mobil kepada penadah sebesar Rp 30 juta tanpa dokumen resmi,” bebernya.
Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2019 tersangka pernah meminta kunci kontak cadangan mobil kepada ibu korban (saat menjadi supir rental), dan kunci tersebut memuluskan aksinya untuk melakukan pencurian mobil milik korban yang sebelumnya telah melakukan pemantauan lokasi kurang lebih 10 hari.
Sementara itu, Ahmad Darwish Adhibi (korban) yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan dirinya mengapresiasi Polres Tapteng yang cepat mengungkap kasus yang menimpa dirinya.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Kapolres Jimmy, pak Kasat, pak Kanit sudah membantu dan menangkap pelaku dalam 2 hari sejak saya laporkan, saya sangat berterimakasih. Ini bukti nyata bahwa bagi saya polisi itu akan membantu masyarakat,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (SNT)