Polres Taput Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China

IMG 20220809 WA0041
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi memimpin konferensi pers.

SNT, Taput – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua orang laki-laki pelaku jual beli satwa dilindungi yaitu sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi menjelaskan pelaku penjual sisik trenggiling yang ditangkap adalah LRS (33) warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Sumatra Utara, dan S (44) pelaku penjual paruh burung rangkong gading warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku kita amankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Johanson Sianturi kepada awak media dalam jumpa pers di Polres Tapanuli Utara, Selasa (9/8/2022).

“Tersangka LRS diamankan Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat hendak menjual beli sisik trenggiling di area salah satu SPBU di jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara,” jelasnya.

“Sementara, tersangka S diamankan di hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat hendak menjual beli paruh burung rangkong gading tersebut di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” lanjut Kapolres.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Taput, dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kecamatan Tarutung.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan LRS sedang membawa dua karung yang diduga sisik trenggiling lebih kurang seberat 38 Kg seharga sekitar 43 juta rupiah. Kalkulasinya keseluruhan sisik trenggiling tersebut kalau terjual mencapai 1,6 miliar,” ungkap Johanson.

Selanjutnya, tersangka LRS dan barang bukti diamankan ke Polres Taput untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara, dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas awalnya juga mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di Kota Tarutung. Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, petugas menemukan tersangka S membawa satu tas ransel, dan menginterogasinya, memeriksa isi tas tersebut serta menemukan barang bukti paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta rupiah per kepala burung rangkong. Sehingga diperkirakan total kerugian mencapai 500 juta rupiah,” ungkap Kapolres Taput.

“Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M dengan perincian sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung rangkong gading Rp 500 juta,” jelasnya.

Menurut Kapolres Johanson Sianturi, kedua tersangka berencana menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading tersebut ke negara China.

“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” tutup AKBP Johanson. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *