SNT, Tapteng – Seorang nelayan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara berinisial C (34) ditangkap Sat Narkoba saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jl Sibolga-Padangsidimpuan Gg Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Rabu (10/8/2022) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika sabu-sabu.
Tak mau buruannya kabur, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
“Tersangka C langsung diamankan saat sedang menunggu orang lain untuk bertransaksi narkoba sabu-sabu,” kata Gurning dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Setelah tersangka C dan lokasi digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti satu buah dompet warna merah jambu berisikan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, diamankan juga lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka C. “Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu yang diamankan sekitar 11.02 gram,” katanya.
Petugas pun menanyai C, sedang apa tersangka di TKP. “Berdasarkan keterangan dari C bahwa tersangka menunggu orang yang inisialnya tidak diketahui yang memesan sabu-sabu dari tersangka sebelum ditangkap, dan mengaku bahwa sabu sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki laki inisial R yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” kata Gurning.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka C beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Gurning. (SNT)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)