Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap 2 Pria saat Transaksi Narkoba di Sibolga

transaksi narkoba
Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Tapteng.

SNT, Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan transaksi narkotika ganja di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Dalam kasus ini, dua orang laki-laki ditangkap.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, inisial BN (47) buruh bangunan, alamat Kelurahan Huta Tonga Tonga, dan HST (32), alamat Kelurahan Simaremare.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/8/2022) malam sekira pukul 23.45 WIB di jalan Kampung Baru II Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Kamis (11/8/2022).

Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan bertransaksi jual beli ganja. “Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” katanya.

“Pada saat petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, personel melihat kedua tersangka serah terima barang (ganja), dan langsung diamankan,” sebut Gurning.

Dijelaskannya, kedua tersangka selanjutnya digeledah, dan lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti. “Pada saat tersangka HST digeledah, petugas menemukan satu buah plastik warna biru berisikan sembilan ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau dari tangan sebelah kiri HST seberat 12,47 gram,” katanya.

Sementara dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka BN, petugas menemukan satu unit handphone merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan dan satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dari kantong celana sebelah kiri.

“Pada saat tersangka HST diinterogasi, ia mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia peroleh temannya BN. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (SNT)

 

Dapatkan juga berita terbaru kami di:

 

Instagram: smart_news_tapanuli

Twitter: SmartNews_Tpn

Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli

Grup Facebook: Smart News Tapanuli

YouTube: Smart News Tapanuli

Baca Berita (BaBe)

 

Follow Twitter: Smartnewstapanuli.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *