Pelaku Judi Online Diamankan dari Warung

JUDI ONLINE
Foto: Tersangka diamankan di Polsek Pinangsori.

SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku judi online jenis Togel di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut). Terduga pelaku berinisial MSM (44), warga Lingkungan I, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri. MSM ditangkap pada Jumat (28/10/2022) malam lalu di dalam sebuah warung di Lingkungan III, Kelurahan Lopian.

Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Pinangsori di bawah kepemimpinan AKP Kando Hutagalung selaku Kapolsek. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Bripka Mangarahon Hutasoit, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, lalu mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, berupa handphone dua unit, pulpen satu unit, kartu ATM BRI dua lembar, uang tunai Rp48 ribu.

Bacaan Lainnya

“Personil juga saat itu meminta terduga pelaku membuka handphone nya dan memperlihatkan angka-angka tebakan berhadiah uang yang telah dikirimkannya ke situs judi online terkait,” ungkap Gurning, dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Kasi Humas atas nama Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi pemberantasan judi. Diharapkan masyarakat jangan pernah takut dalam membantu polisi memberantas penyakit masyarakat di Tapanuli Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku MSM diancam pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” Gurning menambahkan. (SNT/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *