SNT, SIBOLGA – Penjual kulit hewan dilindungi yang sempat menawarkannya melalui facebook, dibekuk petugas Polres Sibolga, Rabu (2/11/2022). Barang bukti sebanyak 15 kg kulit trenggiling dan satu unit mobil pribadi diamankan.
“Awalnya petugas melihat postingan di facebook oleh akun tersangka RRM ini pada 5 Oktober 2022 lalu, dan dua hari kemudian postingan itu dihapus. Lalu dilakukan penyelidikan dan disepakatilah rencana pembelian melalui “undercover buy” di salah satu tempat penginapan di Kota Sibolga,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, kemarin.
Dijelaskannya, awalnya yang diamankan tersangka MSM (36), warga Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, yang bertindak sebagai kurir.
Kemudian diamankan lagi tersangka RRM (22), warga Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, selaku pemilik barang illegal tersebut.
“Tersangka RRM ini memperoleh kulit trenggiling itu dari kantor salah satu instansi pemerintah tempatnya dulu bekerja sebagai honorer. Kulit trenggiling sebanyak 15 kg itu setara dengan 70 ekor,” jelas Taryono.
Kedua tersangka ditahan, diganjar dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (SNT)