SNT, TAPTENG – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan dua orang pria yang akan melakukan transaksi narkoba. Keduanya yakni AR alias A (55) dan IDT (37), warga Kota Sibolga yang diduga sering “berjualan” di wilayah Kecamatan Sarudik.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning menjelaskan, kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat. Mereka sering bertransaksi sabu-sabu di wilayah Sarudik.
Keduanya diamankan di Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Tapteng pada Kamis (8/12/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB.
“Saat diamankan dan dinterogasi, keduanya mengaku sedang menunggu pemesan. Personil melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit handphond dan uang tunai Rp100 ribu,” jelasnya.
Dipaparkan juga bahwa dari hasil pengembangan, personil kemudian mengamankan seorang pria berinisial JS.
Kedua tersangka diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (ril)