Lois Panggabean Dibacok di Malam Tahun Baru, Ini Penyebabnya

WhatsApp Image 2023 01 05 at 08.22.45
Paparan keempat tersangka di Polres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, SIBOLGA – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan tiga pelajar dan satu warga lainnya sebagai tersangka pengeroyokan dan pembacok Lois Afandry Panggabean.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R.Sormin mengatakan, peristiwa tragis itu diketahui polisi setelah Asima Sitompul (40) warga Jl Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang,Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga pada, Minggu (1/1/2023) pukul 06.50 WIB.

Bacaan Lainnya

Polisi pun berhasil menangkap keempat tersangka setelah memperoleh identitas para pelaku.

“Tersangka yang pertama diamankan adalah NT alias O (19) pengangguran, warga jalan SM Raja Gang Kenanga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. NT diamankan dari rumahnya, Senin 2 Januari 2023 pada pukul 03.00 WIB,” kata R.Sormin dalam keterangannya diperoleh, Minggu (8/1/2023).

Hasil pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka lainnya yaitu AN alias A (15) berstatus pelajar, diamankan dari rumahnya di Jl Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (2/1/2023) pukul 03.15 WIB.

Selanjutnya tersangka ketiga adalah HST alias H (17) berstatus pelajar, warga Jl Bangau arah laut, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap Senin (2/1/2023) pada pukul 04.00 WIB.

“Dan pada Senin 2 Januari 2023 pukul 04.30 WIB, Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan tersangka lainnya berinisial RLS alias B (15) berstatus pelajar. RLS diamankan dari rumahnya di jalan Merpati komplek Rusunawa Sibolga,” terang Sormin.

Dijelaskan, dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka, petugas menyita sebilah barang di sungai bawah jembatan Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga.

Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Lois Afandry Panggabean yang tidak mereka kenal.

Sormin menerangankan, aksi pengeroyokan terhadap Lois Afandry Panggabean terjadi, Minggu (1/1/2023) pukul 03.30 WIB di Jl Pasar Inpres Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga.

“Penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap Lois Afandry Panggabean secara bersama sama, tersangka NT membacok tubuh korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak empat kali,” katanya.

Sementara tersangka AN memukul korban dengan menggunakan sebuah petasan panjang yang sudah kosong. Tersangka RLS menarik baju korban dari belakang, sehingga korban terjatuh. Tersangka HST kemudian meninju lengan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri.

“Selain keempat tersangka, juga masih ada yang turut melakukan penganiayaan korban sebanyak lima orang lagi, dan buron, identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Sormin.

Menurut Sormin, parang yang digunakan tersangka membacok korban adalah milik tersangka yang masih buron. Sebelumnya parang tersebut digunakan para tersangka mengupas buah nanas di tempat pembongkaran ikan di Jl Mojophati Kelurahan Aek Habil Sibolga.

Kronologis

Saat perayaan malam tahun baru 2023, para tersangka bersama teman-temannya sedang asik berjoget joget di tempat pembongkaran ikan di Jl Mojopahit Sibolga. Saat itu, korban dan dua orang temannya sedang lewat berjalan kaki serta meledakkan petasan.

“Sehingga percikan ledakan petasan tersebut mengenai tersangka RLS, kemudian RLS lari dan menantang korban dan temannya untuk tawuran di Pasar Inpres Sibolga, sehingga tersangka dan teman-temannya mengejar korban dan temannya,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga.

“Tiba di Pasar Inpres Sibolga melihat segerombolan orang naik betor seraya melemparkan botol, kemudian para tersangka mengejar dan orang orang yang di atas betor melarikan diri, dan saat itu tersangka RLS melihat korban lari dan mengejar dengan menarik baju dari belakang, sehingga jatuh. Kemudian tersangka AN memukul dengan bekas petasan dan juga teman yang lain turut memukul korban dan tersangka NT memiting korban serta membacokkan parang ke tubuh korban, sehingga korban melarikan diri dan kemudian warga mengejar para tersangka sehingga para tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Kepada tersangka yang melarikan diri, polisi mengimbau agar segera menyerahkan diri. “ Sebab identitas mereka sudah kita ketahui, sebelum nantinya petugas mengambil tindakan yang tegas dan terukur,” tukasnya.

Sormin menegaskan, keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. “Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda seratus juta rupiah,” pungkasnya. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *