Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

WhatsApp Image 2023 01 29 at 00.45.52
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restrorative Justice

SIBOLGA – Polsek Sibolga Selatan dipimpin AKP Bremer Hulu melakukan Restorative Justice antara pelaku dan korban penganiayaan tanpa proses peradilan, Sabtu (28/1/2023).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan dalam kasus ini pelaku penganiyaan inisial MHM.

Bacaan Lainnya

“Korban bernama Fiktorman Laia. Penganiayaan terjadi pada hari Jumat (27/1/2023) pukul 01.30 WIB di Lorong 7 Pasir Bidang Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga,” katanya.

Sormin menerangkan, Fiktorman Laia dianiaya MHM saat korban sedang jaga malam di salah satu tangkahan di Lorong 7 (tujuh) Pasir Bidang Kelurahan Aek Habil, Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Saat itu MHM datang dari arah jalan menuju ke tangkahan tempat korban bekerja dengan membawa sebilah parang,” ungkapnya.

Saat pelaku hendak ingin masuk ke dalam tangkahan, Fiktorman Laia menghentikan MHM dan menghardiknya.

“Jangan masuk bang, di sini di larang masuk,” tegas Fiktorman.

Namun saat itu MHM tidak menghiraukan larangan korban, dan ngotot memaksa masuk ke dalam tangkahan.

”Bang jangan masuk bang, kami orang yang jaga malam di sini,” tegas korban saat itu kepada MHM.

Namun pelaku tidak terima, dan menokok kepala Fiktorman Laia dengan tangan, namun Fiktorman Laia tidak menghiraukan, tetap menyuruh MHM untuk keluar dari tangkahan tersebut.

“Lalu MHM langsung memukul pelapor di bagian bibir korban, dan korban membela diri dan melawan MHM, sehingga terjadi perkelahian dan MHM memiting Fiktorman Laia sehingga jatuh ke tanah. Akibat dari perkelahian tersebut warga datang dan memisahkan perkelahian tersebut,” terang Sormin.

Kesepakatan yang dicapai dalam Restrorative Justice ini adalah, tersangka secara sadar mengakui dan menyadari kesalahannya, dan kedua belah pihak saling meminta maaf.

Tersangka mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut, dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Korban sudah tidak keberatan dengan laporan yang telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporan yang telah diberikan, dan tersangka serta korban sepakat untuk tidak akan mengungkit peristiwa ini dikemudian hari. Apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Sormin. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *