Polres Tapanuli Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Siborongborong

IMG 20230131 120946

Foto: Kedua tersangka pengedar sabu-sabu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tapanuli Utara. 

TARUTUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/1/2023). Keduanya yakni PPS (28) warga Pealangge, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong dan MEN (30) warga Sipiuan, Desa Sitabo-tabo, Kecamatan  Siborongborong.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan dari Desa Banualuhu, Dusun Butar, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.

“Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri,” kata Kapolres. 

Pengintaian, sambungnya, oleh tim opsnal narkoba terhadap keduanya dilakukan karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi tersebut dikembangkan.

Saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram, 1 lembar potongan plastik putih, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp400 ribu dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio Soul.

“Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut,” sebut Kapolres. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *