PANDAN – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Elfin Elyas Nainggolan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.2.316/193/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
SE itu berisikan 4 poin penting yang mesti diketahui dan dipedomani para pelaku usaha, diantaranya:
1. Pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha) untuk mengurus perizinan berusaha wajib memenuhi:
a. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan atau;
b. Persyaratan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Pelaku usaha di bidang perdagangan wajib menyampaikan laporan administrasi perdagangan.
3. Pengawasan distrisibusi barang berbahaya meliputi;
a. Perizinan Bersubsidi.
b. Jenis Barang Berbahaya.
c. Realisasi Pendistribusian Barang Berbahaya.
d. Jumlah Stock Barang Berbahaya.
e. Peralatan Sistem Tanggapan Darurat dan Tenaga Ahli di Bidang Pengelolaan Barang Berbahaya.
f. Sarana Pendistribusian.
g. Pelaporan Pedistribusian Barang Berbahaya.
h. Pencantum Label dan Kemasan Barang Berbahaya.
i. Penyertaan LDK.
4. Masyarakat pemilik bangunan gedung/gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan menyampaikan laporan administrasi gudang. Ada pun gudang yang wajib didaftarkan adalah gudang tertutup dan gudang terbuka sesuai penggolongan, luas dan kapasitas penyimpanan.
Diawasi oleh Disperindag Tapteng
Sementara itu, usai melakukan pengawasan dan pembinaan ke salah satu perusahaan perdagangan yang ada di Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tapteng Zabril Abdi Nasution melalui Kabid Perdagangan Veldman Saudara Manurung kepada wartawan menyebutkan, sesuai dengan SE Pj Bupati Tapteng dan peraturan dari kementerian terkait, bahwa setiap usaha yang berasal dari luar daerah harus meng-upgrade (meningkatkan) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-nya (KBLI) ke daerah tempat usaha itu berinvestasi. Jika tidak melakukannya, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
Menurut Veldman, KBLI itu sangat penting, karena itu sebagai bukti bahwa usaha tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Artinya masih banyak perusahaan yang datang dari luar Tapanuli Tengah dimana KBLI-nya belum diupgrade ke Tapanuli Tengah.
Dipaparkannya lagi, bagi perusahaan yang belum mengupgrade KBLI, dapat langsung mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapanuli Tengah atau dapat dilakukan dengan cara online melalui website Online Single Submission (OSS). (BP/jas/mora)