Update Kasus Pembunuhan di Sibolga, Ini Titik Terang Pengungkapannya

FB IMG 1676728636422

Foto: AKBP Taryono Raharja saat konferensi pers menunjukkan bukti-bukti pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga.

Bacaan Lainnya

SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga pada Selasa (21/12/2022) lalu menemui titik terang setelah ponsel milik korban termonitor menyala di Medan.

“Inilah proses awal titik terang pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Setelah sekian lama ponsel yang dibawa tersangka termonitor hidup kembali di Kota Medan,” kata AKBP Taryono Raharja kepada wartawan di Mapolres Sibolga, Jln FL Tobing Sibolga, Sabtu (18/2/2023).

Kapolres menjelaskan, berdasar data yang diperoleh, korban bernama Nur Aidah Sonata, lahir di Kota Medan, 27 Agustus 1976. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 27 saksi. Termasuk teman sebelah kamar korban, hingga abang becak yang mengantar tersangka pelaku. 

Selain itu, ada juga driver gojek di Kota Medan, kemudian sejumlah teman tersangka dan pegawai toko ponsel di Kota Medan. Akhirnya, polisi pun mengetahui identitas tersangka pelaku.

“Tersangka berinisial KS (29), warga Lingkungan I Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. KS merupakan seorang residivis kasus curas sebanyak dua kali pada 2020 yang lalu dan sudah ada putusan dari pengadilan begeri,” kata AKBP Taryono Raharja.

IMG 20230218 WA0009
Foto: AKBP Taryono Raharja saat konferensi pers menunjukkan bukti-bukti pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga.

Dijelaskan lagi, usai membunuh, tersangka KS kembali ke rumahnya dan melakukan aktivitas biasa. Kemudian tersangka berangkat ke Medan dan bertemu dengan teman-temannya di Kota Medan. Pada tanggal 3 Februari 2023, tersangka KS menjual ponsel di salah satu konter di Kota Medan. Saat itulah, keberadaan tersangka termonitor.

“Kami turunkan tim menuju ke Medan untuk menyelidiki di mana posisi ponsel tersebut aktif. Ternyata dari sebuah konter dan kami berhasil mendapatkan rekaman cctv,” kata Kapolres.

Berdasar rekaman cctv diketahui ketika menjual ponsel itu tersangka KS datang bersama satu orang temannya. 

“Kita lihat dari cctv dari TKP, tangan kanan tersangka seolah terluka dibungkus dengan kain, dan kami singkronkan dengan hasil cctv yang kami dapatkan di Medan, tangan sebelah kanan tersangka terluka,” katanya.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, tersangka KS berada di kediamannya. Petugas berhasil membekuk tersangka KS pada Jumat (17/2/2023). 

“Kepada polisi, tersangka KS mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” jelas AKBP Taryono Raharja. (JN/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *