Polisi Tangkap Seorang Security di Tapteng saat Menunggu Pembeli Sabu

security penjual sabu
Foto: Tersangka RAM Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng

TAPTENG – Polisi menangkap seorang petugas security diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial RAM (38), warga Lingkungan II, Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning mengatakan, RAM diamankan personil satnarkoba di sebuah pondok di Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Senin (6/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka RAM yang berprofesi sebagai security di perkebunan Nauli Sawit, dan sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sosorgadong,” ungkap AKP H Gurning, Kamis (9/3/2023).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, saat itu tersangka RAM dilihat petugas sedang duduk di depan salah satu pondok seperti sedang menunggu seseorang. “Personil yang tidak mau kehilangan target dan setelah yakin, langsung mengamankan tersangka,” katanya.

Setelah RAM diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di lantai di dalam pondok tepatnya di bawah jendela, personil melihat sebuah kotak rokok Surya, dan setelah dibuka di dalamnya ditemukan benda yang dibungkus plastik gula warna bening, dan dikeluarkan dari bungkus rokok. Setelah dibuka ternyata plastik gula tersebut berisikan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan diakui oleh RAM adalah miliknya,” beber Gurning.

Dijelaskan, barang bukti narkotika sabu-sabu yang disita dari tersangka RAM seberat brutto kira kira 3,7 (tiga koma tujuh) gram.

“Tersangka RAM mengaku sedang berada di pondok tersebut untuk menunggu pembeli yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial HH,” kata Gurning.

Atas penangkapan tersangka RAM, Polres Tapteng, lanjutnya, mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAM beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Kasi Humas Polres Tapteng. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *