HUMBAHAS – Polisi menangkap dua pria pencuri motor berinisial JS dan ZP di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhamin menjelaskan kedua tersangka mencuri motor Honda Supra XX 125 warna merah dengan nomor polisi BB 5014 DF, milik AM.
“Motor milik korban dicuri pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sore sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya tersangka ZP dan JS melihat sepedamotor tersebut terparkir di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova dengan kunci tergantung,” jelasnya, Sabtu (18/3/2023).
AKBP Achmad menerangkan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membagi peran.
“Tersangka ZP melihat atau mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran toko. Kemudian setelah situasi dianggap aman, tersangka JS langsung mencuri motor tersebut, dan membawanya ke Kota Sibolga serta menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa yang dikenalnya berinisial FH,” bebernya.
Polisi pun memburu pembeli sepedamotor tersebut dari tersangka JS yang diketahui sedang berada di Terminal Penumpang Kota Sibolga, Sabtu (11/3/2023). Namun FH berhasil kabur, setelah dirinya mengetahui diburu petugas.
“Namun sepedamotor yang dibeli tersebut ditinggalkan JH di terminal tersebut dan diamankan personel,” jelas Achmad.
Dalam kasus pencurian motor ini, lanjut Kapolres Humbahas, penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. “Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 atau Pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun,” tegasnya. (ril/ren)