Polres Sibolga Ungkap Perdagangan Manusia di Homestay

Untitled
Foto kedua wanita yang diamankan petugas dalam kasus perdagangan manusia di Kota Sibolga.

SIBOLGA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan dua orang wanita dalam kasus perdagangan orang atau atau permucikarian.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas IPTU Suyatno menerangkan, dugaan perdagangan orang tersebut terjadi di Jln Albertus No. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (3/4/2023) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kedua wanita yang diamankan dalam kasus ini berinisial SS berusia 20 tahun warga Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban berinisial YM, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata AKP Suyatno, Rabu (5/4/2023).

Menurut Suyatno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diperoleh anggota Polri dari masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di salah satu homestay di Jln Albertus Kota Sibolga.

“Kemudian bersama beberapa orang warga, personel melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian,” jelasnya.

“Dalam penyelidikan tersebut, personel yang menyamar berhasil mengamankan dua orang perempuan, dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta screenshoot percakapan,” beber Suyatno.

Kasi Humas menambahkan, dalam kasus ini SS berperan sebagai mucikari dan YM (16) sebagai korban. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil Operasi Pekat Toba 2023.

“Keduanya melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 296 KUHPidana,” tegas Suyatno. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *