Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tapteng

MARAK PEREDARAN NARKOBA
Foto: Kedua tersangka AH dan SN diamankan di Polres Tapteng

TAPTENG – Polisi menangkap dua orang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan kedua laki-laki yang ditangkap tersebut berinisial AH (28) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng, dan SN (34) warga Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Bacaan Lainnya

“Keduanya diamankan di tempat berbeda, Kamis (13/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa AH dan SN sering mengedarkan narkoba di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng,” ungkapnya, Minggu (16/4/2023).

AKP Horas Gurning menerangkan, tersangka AH adalah yang pertama kali ditangkap petugas ketika sedang menunggu pembeli sabu.

“Dari AH, personel menemukan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan satu unit timbangan digital merk Harnic warna silver dari tangan sebelah kiri tersangka, serta satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening terbalut lakban warna hitam dan barang bukti lainnya,” jelas Horas Gurning.

Kepada petugas, tersangka AH mengaku sabu-sabu sekitar 7,24 gram tersebut miliknya bersama SN. Polisi pun langsung memburu SN, dan berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel. “Kepada personel, AN mengaku bahwa sabu sabu yang diamankan dari AH adalah milik mereka berdua,” jelasnya.

Untuk menjalani proses hukum, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tapteng. “Terhadap kedua tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Gurning mengakhiri keterangannya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *