TAPTENG – Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwito bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga dan jajaran menyampaikan hasil kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa se-Kabupaten Tapteng, Rabu (10/5/2023).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan 154 desa, dengan rincian 111 kepala desa, 88 bendahara/kaur keuangan, dan 10 pendamping desa.
Disampaikan bahwa telah dilakukan konsultasi/konseling/diskusi tentang kewajiban perpajakan atas dana desa tahun anggaran 2022, serta dilakukan penandatanganan komitmen pembayaran pajak lewat berita acara yang ditandatangani oleh para kepala desa.
Mengenai hal tersebut, didapat langkah-langkah pencapaian optimalisasi yang telah dilakukan antara lain, mendorong penyelesaian laporan realisasi anggaran yang akuntabel, penerapan aplikasi Siskeudes secara optimal di seluruh desa, serta penggunaan buku kas umum dan buku kas pembantu pajak untuk membantu perhitungan pajak yang masih harus dibayarkan.
“Dengan adanya aksi optimalisasi yang dilakukan ini, saya harapkan komitmen yang telah ditandatangani oleh kepala desa dapat tercapai. Inspektorat saya minta ikut memonitoring realisasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa,” tegas Pj Bupati Elfin Elyas.
“Saya juga mengharapkan agar terus dilaksanakan koordinasi dan komunikasi antar pemerintah daerah, pemerintah desa, dan KPP Pratama Sibolga untuk mendukung optimalisasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa,” imbuhnya. (ren)