SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, Selasa (16/5/2023) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menerangkan ada dua laki-laki yang diamankan dalam operasi tersebut, yaitu seorang buruh berinisial AS alias PS (42), residivis warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Tersangka kedua adalah RS alias M (37), juga seorang residivis dan bekerja sebagai nelayan, dengan alamat yang sama,” ungkap AKP Sugiono.
Dijelaskan, barang bukti berhasil disita dalam penangkapan tersebut, antara lain enam paket kecil narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, satu unit handphone android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.
“Kronologis kejadian bermula ketika kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng,” kata Sugiono.
“Tim Ops Resnarkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan RS di dalam kamar 1, dengan tiga paket kecil narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka AS yang berada di dalam kamar 2, juga diamankan dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas lantai, serta satu unit timbangan digital,” bebernya.
Sugiono menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya turut didampingi kepala lingkungan. “Kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Sugiono. (ril)