Sopir Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

IMG 20230522 085940
Tersangka RS dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.
TAPTENG – Personel Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang sopir inisial RS (44) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menerangkan pria warga Kota Sibolga, Sumatra Utara itu ditangkap di depan warung Jalan Sibolga-Tarutung Km 2 Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (17/5/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah personel kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS akan melakukan transaksi narkoba,” katanya, Senin (22/5/2023).
brosur Copy
Petugas yang melakukan penyelidikan ke lokasi melihat tersangka RS duduk di bangku depan warung yang sedang tutup. “Saat itu personel mengamati tersangka dan gerakannya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang,” ujar AKP Horas Gurning.
“Dan pada waktu didekati, personel melihat tersangka RS menjatuhkan sesuatu benda ke lantai depan warung, tersangka langsung diamankan dan melakukan penggeledahan lokasi penangkapan dan badan tersangka,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, personel menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai yang sebelumnya dilihat oleh petugas dibuang oleh tersangka RS.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas tangan warna coklat berisi satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, tujuh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah timbangan digital merk HWH dan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam dari bawah meja dekat tersangka duduk.
“Jumlah narkotika sabu sabu yang diamankan personel dari tersangka seberat bruto sekitar 2,22 gram,” ungkap Gurning.
Kepada petugas, tersangka RS menjelaskan narkotika jenis sabu sabu tersebut akan dijual, namun keburu ditangkap polisi saat menunggu pembeli. “Tersangka juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki laki inisial BS,” beber Gurning.
Kasi Humas mengatakan, dalam pemberantasan peredaran narkoba, polisi mengharapkan partisipasi masyarakat dengan cara memberikan informasi.
Sementara, tersangka RS bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tegasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *