Begal Payudara Ibu Muda di Tapanuli Utara Berencana Kabur ke Sibolga

IMG 20230526 212001

Foto: Tersangka OM, pelaku begal payudara wanita muda di Tapanuli Utara, Sumatera Utara saat diamankan polisi.

TARUTUNG – Pelaku begal payudara seorang wanita muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) berhasil diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Tersangka yang berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara itu berhasil ditangkap dari loket KBT di Tarutung, Selasa (23/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan pelaku. Korban berinisial JH (31) warga Kecamatan Tarutung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polres Selasa, 23 Mei 2023. Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu ia menaiki KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk.

“Tak ada rasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja. Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudaranya sehingga korban terkejut dan memukul tangan tersangka,” jelasnya.

Setelah korban menjerit di dalam mobil, sambung Iptu Zuhatta, tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke polres.

“Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung saat hendak masuk ke mobil penumpang, rencana dia melarikan diri ke wilayah Kota Sibolga.

“Setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban,” paparnya.

Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung. Sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan yang sama. Tergoda saat tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga ia nekad memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya.

Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon karena takut diamuk warga kalau tidak turun duluan. Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Kota Sibolga, karena tersangka yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut. 

Iptu Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di mapolres dengan kasus percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *