TAPTENG – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) akan memberlakukan kembali sistem tilang manual bagi pelanggar lalu lintas, mulai besok, Kamis (1/6/2023).
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, saat hadir dalam sebuah dialog di RRI Sibolga.
Dijelaskannya, selama penilangan manual ditiadakan, tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya justru semakin tinggi baik roda dua maupun roda empat.
“Melalui RRI ini juga saya juga minta agar ikut melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Tapanuli Tengah ini,” kata AKBP Jimmy Christian Samma.
Menurutnya, terbatasnya kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah juga menjadi alasan tilang manual akan kembali diberlakukan. Dan tilang manual tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tapteng Ipda Zulmansyah Tanjung menyampaikan ada 12 item pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual.
“Berkendara dibawah umur, berboncengan lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi, dan ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu,” jelasnya. (ril)