Polisi Amankan Pelaku Perjudian di Sibolga

IMG 20230530 182706
Tersangka AS dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki dewasa terkait tindak pidana perjudian tanpa izin jenis Hongkong/Kim.

Tersangka berinisial AS (56), seorang wiraswasta, diamankan Senin, (29/5/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan tersangka melakukan praktik perjudian itu di sebuah warung Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Informasi adanya perjudian tersebut diperoleh petugas dari masyarakat, dan selanjutnya mengamankan AS,” katanya.

brosur Copy

“Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia berwarna abu-abu yang berisikan pasangan nomor judi jenis Hongkong/Kim. Selain itu petugas menyita uang tunai sebesar Rp116 ribu yang diduga hasil dari pasangan nomor judi jenis yang sama,” paparnya.

Suyatno menyampaikan, selanjutnya tersangka AS dan barang bukti diamankan ke Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana tindak pidana perjudian tanpa ijin,” tegasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *