Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Nelayan Bertato Pengedar Sabu di Sibolga

Tersangka SBH
Foto: Tersangka SBH diamankan di Polres Tapteng

TAPTENG – Polisi menangkap pria bertato inisial SBH (45) di Pajak Dewa Sakti, Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (3/5/2023) siang pukul 14.00 WIB. Nelayan tersebut ditangkap karena terendus sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP H.Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi.

Bacaan Lainnya

“Dan benar, dengan mengendap endap personel melihat tersangka sedang duduk duduk di Pajak Dewa dan ciri-cirinya sesuai informasi. Personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankannya. Tersangka SBH mengaku sedang menunggu orang yang memesan sabu sabu darinya,” jelasnya dalam keterangan diperoleh, Minggu (4/6/2023).

brosur Copy

“Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap SBH, dan personel menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan, satu buah kotak rokok surya berisikan enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital merk scale dari kantong celana belakang sebelah kanan, satu unit handphone merk Oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan,” papar Gurning.

Ia merinci, narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SBH, dengan berat bruto sekitar kira kira 3,15 (tiga koma lima belas) gram, yang diakui tersangka adalah miliknya, diperoleh dari laki-laki berinisial B.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SBH beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkas Kasi Humas Polres Tapteng. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *