Sopir Ini 3 Kali Gagahi Siswi SMP di Dalam Truknya

IMG 20230614 WA0004

Foto: Tersangka IMP.

TARUTUNG – IMP (19) seorang sopir truk ditangkap personil Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Senin, 12 Juni 2023. Pasalnya ia dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebut saja Mawar berusia 14 tahun yang masih berstatus siswi SMP.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dilaporkan orangtua korban pada Minggu 11 juni 2023,” ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi.

Dijelaskannya, tersangka merupakan warga Kabupaten Tapanuli Utara. Korban juga warga kabupaten yang sama. Sesuai hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali selama bulan Mei dan Juni 2023.

“Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil melakukannya sebanyak tiga kali terhadap korban, tempatnya di dalam sebuah truk yang dibawa dan dikemudikan oleh tersangka,” jelasnya.

Lebih rinci AKP Zuhatta mengungkapkan, perbuatan tersangka mulai diketahui saat orangtua korban menerima informasi dari EH, masih kerabat keluarga korban. Dimana EH ada menerima kiriman pesan WhatsApp berupa vidio dari nomor dan orang tidak dikenal. Vidio itu menunjukkan adegan tidak senonoh yang dilakoni oleh tersangka dan korban.

“Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirimnya namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka,” papar AKP Zuhatta.

Mawar pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan. Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di unit PPA Polres Tapanuli Utara.

IMG 20230614 WA0005
Foto: Tersangka IMP (membelakangi) saat diperiksa di Polres Tapanuli Utara.

Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui Facebook sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger, lalu saling tukar nomor handphone.

Pada pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat. Dengan membawa mobil truck yang dikemudikan tersangka, keduanya pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam, dimana tersangka sambil melancarkan rayuannya.

Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya. Awalnya korban tidak berkenan, namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah.

Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 sebanyak dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikan tersangka.

“Kronologi tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA setelah ditangkap,” pungkas AKP Zuhatta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *